Polres Karawang - Polsek Majalaya Polda Jabar, Bripka Yusuf Bahtiar selaku Bhabinkamtibmas Desa Bengle melakukan kegiatan sambang dan himbauan kepada warga Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Sabtu ( 20/7 ).
Himbauan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengajak masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun judi online yang sedang marak.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Yusuf Bahtiar menegaskan bahwa pelaku judi bisa terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga 25 juta rupiah. Himbauan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Majalaya
Menyikapi maraknya judi online yang mempengaruhi keamanan masyarakat, Kapolsek Majalaya Iptu Dede Komara mewakili Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring intensif terhadap segala bentuk aktifitas perjudian di wilayahnya.
Kapolsek Majalaya menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait perjudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjauhi praktik perjudian yang merugikan.
Polres Karawang _ AKBP Edwar Zulkarnain_